Wartapati.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dalam mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Bersama jajaran badan otonomnya, PCNU resmi menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi para saksi dan korban.
“Tujuan utama kami berkomunikasi dengan LPSK adalah untuk memastikan adanya perlindungan bagi para saksi maupun korban. Kami ingin memastikan kepastian hukum berjalan dengan baik, dan yang paling penting adalah keamanan mereka agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun selama proses hukum ini berjalan,” ujar Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, Rabu (6/5/2026).
Selain berkoordinasi dengan LPSK, Banom NU Pati yang terdiri atas Fatayat, Ansor, LPBH NU, dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) juga telah terjun langsung melakukan investigasi mandiri di lapangan. Investigasi ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pihak PCNU melakukan audiensi dengan Polresta Pati untuk memperkuat data terkait kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, PCNU juga membuka posko pengaduan melalui LPBH NU, Fatayat, dan Ansor. Masyarakat maupun santri yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan diimbau untuk tidak takut melapor karena akan mendapatkan pendampingan penuh.
Di sisi lain, PCNU menyatakan keprihatinannya terhadap dampak psikologis dan sosial bagi institusi pendidikan terkait. Melalui koordinasi dengan LP Ma’arif NU, pihaknya berkomitmen mengawal agar proses belajar mengajar di tingkat SMP, Aliyah, maupun MI di yayasan tersebut tetap berjalan normal.
“Kasihan para santri dan guru jika terkena stigma negatif, karena ini adalah perbuatan oknum individu, bukan institusinya,” tegasnya.
Pihak PCNU juga menghimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi liar di media sosial yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diminta mengedepankan asas tabayyun dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.



