Home Berita Pati Diduga Langgar Izin, Parkir Belakang PT HWP Diprotes Warga dan Terancam Ditutup...

Diduga Langgar Izin, Parkir Belakang PT HWP Diprotes Warga dan Terancam Ditutup ‎

0
0 0
Read Time2 Minute, 0 Second

‎Wartapati.com— Pembukaan akses parkir melalui pintu belakang PT Hwaseung Indonesia Pati (HWP) di Kecamatan Batangan menuai penolakan dari warga tiga desa, yakni Raci, Bumimulyo, dan Ketitangwetan. Penolakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Ruang Joyokusumo pada Senin (4/5/2026).

‎Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan, warga menilai keberadaan akses parkir di belakang pabrik berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya keselamatan anak-anak yang melintas menuju sekolah maupun kegiatan harian lainnya.

‎“Ya, ini tadi audiensi dengan tiga kepala desa, yaitu Bu Inggi Raci, Bu Inggi Bumi Mulyo, dan Pak Inggi Ketitangwetan, terkait adanya pembukaan akses parkir lewat pintu belakang HWP yang ada di Batangan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, Pemkab Pati telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan survei dan pengecekan terhadap legalitas akses tersebut. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

‎“Kalau legalitasnya memang tidak ada dan belum memenuhi syarat legalitas, kami akan menutup parkir tersebut,” tegasnya.

‎Senada, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumimulyo, Supratiknyo, menyebut akses pintu belakang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan desa, termasuk pelajar, orang tua, hingga lansia.

‎“Sesuai yang disampaikan oleh tiga kepala desa bahwa keberadaan pintu belakang adalah mengganggu pengguna jalan desa. Ketertiban, keamanan, dan keselamatan siswa juga terganggu,” katanya.

‎Ia juga mengungkapkan, berdasarkan temuan dinas terkait, akses tersebut belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pengoperasian akses baru.

‎“Artinya warga menolak, dan penolakan itu memang ada alasan, yakni untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat desa terdampak,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Bumimulyo, Lilik Suhartini, menjelaskan, audiensi dilakukan untuk mengawal rekomendasi penutupan pintu belakang PT HWP.

‎Ia menyebut, dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa pintu belakang tidak tercantum dalam izin Andalalin.

‎“Dalam Monev yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, itu ada temuan bahwa dalam perizinan Andalalin tidak ada pintu belakang. Tetapi ketika di lapangan justru dibuka,” jelasnya.

‎Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan mengharuskan penutupan akses tersebut dalam waktu maksimal 30 hari.

‎“Jadi intinya, masyarakat mengawal proses penutupan pintu belakang tersebut,” tegas Lilik.

‎Ia menambahkan, akses pintu belakang yang berada di wilayah Desa Klayu Siwalan berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena jalur tersebut menjadi akses utama bagi pelajar dari tiga sekolah dasar di sekitar lokasi.

‎Dalam hal ini, Pemkab Pati menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dan melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk rencana kunjungan ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test