Wartapati.com– Dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ramai diperbincangkan di media sosial. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati meminta agar kasus tersebut diusut tuntas melalui jalur hukum.
Berdasarkan unggahan akun TikTok @rusmitopati pada pekan lalu, dugaan pelecehan seksual itu disebut dilakukan oleh pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Tlogowungu yang berinisial A.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, korban bersama kuasa hukumnya telah menunjukkan tiga lokasi yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban disebut merupakan santriwati yang masih di bawah umur. Kasus ini juga dikabarkan telah dilaporkan dan kini ditangani oleh Polresta Pati.
Upaya konfirmasi kepada Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi belum membuahkan hasil. Ia belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
”Itu nanti ya,” kata Kapolresta Pati usai apel di halaman Mapolresta Pati, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang diduga menjerat pengasuh ponpes tersebut.
”Persisnya saya belum tahu persis. Karena belum ada laporan ke kami. Seingat saya sudah lama dan sudah kami minta proses hukum,” kata Kiai Yusuf.
Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh pihak kepolisian dan tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan sentimen negatif terhadap pondok pesantren.
”Jadi ketika ada pelanggaran apapun namanya ya itu oknum yang harus ditertibkan secara hukum. Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada pondok pesantren secara umum,” ucap Kiai Yusuf.
Menurutnya, masih banyak pondok pesantren dan pengasuh yang berintegritas serta berkomitmen dalam pendidikan agama. Ia menegaskan bahwa pelaku dugaan pelecehan seksual merupakan oknum yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Pondok pesantren yang baik kan banyak. Yang bagus-bagus dan tertib kan banyak. Silakan kalau ada indikasi dan kuat kaitannya hukum ya proses hukum yang menentukan,” pungkasnya.



