Wartapati.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati bakal memperluas target penghimpunan zakat. Selama ini, kontribusi terbesar masih berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun ke depan, BAZNAS ingin menggarap potensi zakat dari kalangan non-ASN seperti pengusaha, profesional, hingga kiai.
Ketua BAZNAS Pati, Minanurrohman, menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban seluruh umat Islam, bukan hanya ASN.
Karena itu, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan sektor swasta agar partisipasi zakat semakin luas.
“Selama ini memang ASN yang paling dominan. Tapi potensi terbesar justru ada di luar itu, mulai dari petani, pengusaha, hingga profesi seperti dokter, pengacara, bahkan penceramah atau kiai,” ujarnya.
Menurut perhitungan BAZNAS, potensi zakat di Pati sangat besar. Dari sektor pertanian saja, jika petani membayar 50 persen dari potensi zakat yang ada, nilainya bisa mencapai Rp126 miliar per tahun.
Angka ini belum termasuk zakat dari sektor lain seperti peternakan, perikanan, perkebunan, hingga industri.
“Belum lagi zakat profesi. Kiai yang ceramah dengan bayaran jutaan rupiah sekali tampil, itu juga ada ketentuan zakatnya. Tapi ini yang belum tersentuh,” jelasnya.
Untuk memperkuat penghimpunan zakat, BAZNAS Pati juga mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat.
Regulasi ini nantinya akan menyasar sektor swasta agar memiliki dasar hukum dalam penarikan dan pengelolaan zakat.
Penyusunan Raperda tersebut saat ini tengah berjalan dengan melibatkan akademisi dari UIN Kudus serta dukungan pemerintah daerah.
“Kalau sudah disahkan, kita akan langsung tancap gas. Ini bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk kesejahteraan umat,” tegasnya.
Selain memperluas sumber dana, BAZNAS Pati juga menyiapkan program unggulan berupa zakat produktif. Program ini bertujuan membantu mustahik (penerima zakat) agar bisa naik kelas menjadi muzakki (pemberi zakat).
Caranya, BAZNAS akan memberikan modal usaha sekaligus pendampingan bagi masyarakat yang memiliki usaha dan manajemen yang baik.
“Kita latih, kita beri modal, lalu kita kawal. Harapannya dalam satu sampai dua tahun, mereka bisa mandiri bahkan menjadi muzakki,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi zakat untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kecil. Menurutnya, jika potensi zakat tergarap maksimal, ketergantungan pada pajak dari sektor kecil bisa ditekan.
“Jangan sampai pedagang kecil terus dibebani. Justru mereka perlu didorong dan diberi modal agar berkembang,” katanya.



