Wartapati.com – Disdikbud menyatakan, siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pati diperbolehkan tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digelar pada April 2026. Pasalnya, tes tersebut bersifat tidak wajib.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Pati menjelaskan, bahwa meskipun tidak wajib, TKA tetap memiliki manfaat, terutama sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
“Peserta didik boleh tidak mengikuti TKA, dengan catatan ada izin dari orang tua atau surat pernyataan yang diketahui orang tua,” ujarnya.
Ia menegaskan, TKA bukan penentu kelulusan siswa. Kelulusan tetap ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Menurut Fauzin, standar tersebut meliputi asesmen akhir yang merupakan akumulasi dari nilai harian, serta penilaian sikap seperti etika, tata krama, dan sopan santun. Dengan demikian, aspek akademik dan karakter sama-sama berpengaruh dalam menentukan kelulusan siswa.
Hingga saat ini, pihaknya menyebut belum ada laporan dari siswa maupun orang tua di Kabupaten Pati yang menyatakan keberatan mengikuti TKA.
Meski tidak wajib, Disdikbud tetap menganjurkan siswa untuk mengikuti tes tersebut. Imbauan itu disampaikan melalui kepala sekolah agar siswa dapat mengikuti TKA dengan baik dan sungguh-sungguh.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP berlangsung pada 6–16 April 2026. Sementara untuk jenjang SD digelar pada 20–30 April 2026. Mata pelajaran yang diujikan meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia.



