Wartapati.com – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang nenek di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Jumat (3/4/2026) pagi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan rumah korban berinisial DS (58). Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar bersama cucunya ketika mendengar suara gedoran di jendela.
Korban sempat mengecek dengan membuka gorden, namun tidak menemukan siapa pun. Tak lama kemudian, ia mendengar langkah kaki ke arah belakang rumah dan mendapati seorang pria tak dikenal berdiri tanpa mengucapkan sepatah kata.
Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo mengatakan, saat ditanya, pelaku justru memberikan jawaban tidak wajar dengan mengaku disantet, sebelum bergerak ke bagian depan rumah.
“Sesampainya di halaman depan, pelaku tiba-tiba menghunus badik dan menodongkannya ke arah leher korban,” ujar IPTU Heru Purnomo.
Korban yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi.
Anak korban, yakni SMR (24) langsung keluar rumah setelah mendengar teriakan. Sementara, AAN (34), yang berada di warung dekat lokasi, turut menghadang pelaku saat mencoba melarikan diri.
Warga kemudian melakukan pengejaran dan sempat mengamankan pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur sebelum akhirnya kembali ditangkap di sekitar Dukuh Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo.
“Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku sempat diamankan di pondok pesantren terdekat sebelum diserahkan kepada petugas,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu badik sepanjang sekitar 35 sentimeter, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor melalui layanan Call Center 110,” pungkas IPTU Heru Purnomo.



