Wartapati.com — Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja saat Ramadan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pati, berujung ricuh. Puluhan keluarga korban “tongtek maut” meluapkan emosi setelah mengetahui persidangan digelar secara tertutup.
Kericuhan terjadi usai sidang kedua kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Talun, Kecamatan Kayen. Massa dari keluarga korban yang kecewa langsung mengamuk dan melempari mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan.
Aparat kepolisian yang berjaga sigap mengendalikan situasi. Mobil tahanan berhasil diamankan dan dikawal keluar dari lokasi untuk menghindari amukan massa yang semakin memanas.
Kakek korban, Sumardi mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, pihak keluarga tidak mendapat informasi terkait sidang yang telah berlangsung hingga dua kali.
“Kami kecewa, sidang kok ditutup. Keluarga tidak diberi tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, pelaku harus dihukum berat,” tegas Sumardi.
Hal senada disampaikan tante korban, Nelis Saadah. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
“Kami minta keadilan. Walaupun pelaku masih di bawah umur, mereka sudah menghilangkan nyawa. Ini murni karena kami kecewa,” ujarnya.
Keluarga korban menilai, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa seseorang. Aksi penyerangan terhadap mobil tahanan disebut sebagai bentuk kekecewaan spontan yang memuncak.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani mengatakan, PN Pati tengah melangsungkan persidangan dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum. Karena itu jalannya persidangan dilakukan secara tertutup.
“PN Pati sedang melangsungkan sidang anak konflik dengan hukum, karena hanya ini diajukan adalah anak sehingga persidangan kita menggunakan SPPA UU Nomor 11 tahun 2012, jadi persidangan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan,” kata Retno.
Retno mengatakan, agenda persidangan hari ini pembacaan keberatan dari terdakwa. Selanjutnya besok akan dilanjutkan persidangan dengan agenda jawaban dari penuntut umum.
“Hari ini sidang dilaksanakan dengan agenda keberatan dari anak yang konflik dengan hukum. Sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari penuntut umum,” ungkapnya.
Retno menyebut, sudah menjelaskan kepada keluarga yang sempat emosi melempari bus tahanan.
“Kita sudah menjelaskan keluarga korban karena sidang sifatnya tertutup sehingga sudah dipahami oleh mereka,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan seorang remaja inisial FD (18), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat mengikuti tongtek atau tradisi membangunkan sahur.
Ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.”Tersangka ada empat orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Senin (16/3/2026).
Dika menerangkan sebelumnya sempat mengamankan lebih dari empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada empat pelaku berusia anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka.



