Wartapati.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penetapan status hukum tersebut menandai peningkatan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, memastikan, bahwa proses hukum terhadap tersangka saat ini tengah berjalan dan ditangani secara serius oleh penyidik.
“Kami sudah konfirmasikan kepada Kasat Reskrim. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus ini secara intens. Kami mohon dukungan dan doa masyarakat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” ujar Hafid.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan kepastian terkait status penahanan terhadap tersangka. Hafid menyebut, pihaknya masih melakukan konfirmasi lebih lanjut.
“Terkait penahanan, masih kami pastikan kembali,” katanya singkat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan yang dialami sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berujung pada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama memaparkan, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Ia menyatakan, dugaan kasus kiai cabul itu masih dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya, pihaknya melakukan tahap penyelidikan.
”Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara ini. Ia menekankan pentingnya langkah hukum yang transparan demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.



