PATI – Pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 berpotensi dibatalkan usai mendapatkan protes dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Aturan yang saat ini masih digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati itu, sedianya mengatur penyesuaian pajak UMKM Pati.
Dalam draf awal terkait Raperda pajak UMKM itu, sebenarnya memuat aturan terkait dengan penyesuaian atau perubahan kriteria pelaku UMKM makanan dan minuman yang bakal dikenakan pajak. Pelaku UMKM yang awalnya beromzet minimal Rp 3 juta, bakal direvisi menjadi mereka yang beromzet Rp 6 juta ke atas per bulan.
Namun, karena pembahasan rencana penerapan pajak bagi pelaku UMKM beromzet Rp 6 juta ke atas memantik protes, maka pembahasan Raperda diusulkan untuk dibatalkan.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan, rencana pembatalan Raperda terkait pajak UMKM ini disepakati setelah menggelar audiensi dengan AMPB di Ruang Kembangjoyo Setda Pati pada Sabtu (23/5/2026) sore.
”Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 Terkait (perubahan) Perda Nomor 1 tahun 2024. Jadi yang kita batalkan propemperda-nya (Raperda),” ujar Chandra.
Rencana pembatalan ini membuat Raperda yang membahas tentang pajak UMKM berpotensi gagal direvisi. Jika hal itu terjadi, standar penarikan pajak untuk pelaku UMKM berpotensi kembali ke aturan lawas yang masih berlaku secara sah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut, batas minimal omzet pelaku usaha yang bisa dikenakan pajak justru lebih rendah, yaitu senilai Rp 3 juta per bulan.
”Pajak ini kan kita sampaikan masyarakat. Bagiamana tanggapan masyarakat-nya. Kalau memang propemperda-nya tidak mungkin kita bahas ya kita batalkan saja,” ungkap Chandra.
Sementara itu, Koordinator AMPB Supriyono mengaku sebenarnya pihaknya meminta tidak ada pajak UMKM. Menurutnya, banyak sektor yang seharusnya bisa dikenakan pajak.
”Masih banyak sektor yang menaikkan PAD, contoh parkir, retribusi pasar, obsen PKB, terus keuntungan RSUD, bank milik daerah, CSR, Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omset 2 juta perhari kena 200 ribu. Itu tekor mas. Kita minta efesiensi. Kita minta dimaksimalkan sektor,” pungkasnya.



