PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Pati, Rabu (13/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut penjelasan terkait sejumlah kasus yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk persoalan pembangunan RS Bhayangkara di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar mencoba menemui massa dengan naik ke atas panggung untuk memberikan penjelasan. Namun, upaya itu ditolak demonstran. Massa bersikeras meminta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi turun langsung menemui mereka.
Kompol Anwar akhirnya turun dari panggung dan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyebut Kapolresta sebenarnya telah bersedia menemui massa dalam forum audiensi yang sudah disiapkan di dalam Mapolresta Pati. Namun, rencana tersebut batal lantaran massa menolak masuk ke area markas kepolisian.
Sebagai gantinya, Kapolresta menunjuk Kompol Anwar untuk menyampaikan penjelasan terkait sejumlah perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
”Ya, kalau Bapak Polres, kan, harusnya pada saat audiensi, dong. Kalau di depan begini menyampaikan penegakan hukum, itu enggak pas. Contohnya saja, saya naik ke atas itu, mik-nya dimatikan, loh. Lah, nanti Bapak Polres kayak begitu, gimana?,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Kompol Anwar juga membeberkan perkembangan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Pati. Terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Sukolilo, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memburu pelaku yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Sudah ada daftar DPO-nya. Cuma karena kepolisian, Pak, ya mencari orang itu kan ya susah. Apalagi kalau sudah ganti nomor, ganti identitas, kita tidak punya informasi sekecil apapun, ya kan?,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyinggung penanganan kasus tongtek maut di Kecamatan Kayen. Menurutnya, empat orang telah dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut. Kendati demikian, polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru.
”Kami sudah membentuk tim. Kalau enggak percaya, tanya dengan keluarga. Yang tadi berorasi di sini, sudah kami panggil, sudah kami periksa,” kata dia.
Tak hanya soal kasus kriminal, Polresta Pati juga memberikan klarifikasi terkait isu tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo serta sengketa lahan pembangunan RS Bhayangkara di Desa Tambahmulyo.
Kompol Anwar menjelaskan, kasus tambang ilegal masih dalam proses pendalaman. Sementara terkait status lahan pembangunan RS Bhayangkara, hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut tanah seluas dua hektare yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola desa tersebut bukan merupakan aset desa maupun aset Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia menyebut lahan tersebut berstatus tanah negara dan telah bersertifikat sejak Januari 2026.
”Setelah dicek bahwa ternyata tanah itu adalah bukan aset desa, ya, sekali lagi, bukan aset desa, dan itu bisa nanti kita lampirkan, ada penjelasannya, ya. Tidak masuk di dalam aset desa dan tidak masuk di dalam asetnya Pemda,” pungkasnya.



