Wartapati.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Senin (20/4/2026). Putusan ini langsung memicu kemarahan keluarga korban hingga berujung ricuh di halaman pengadilan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin digelar di ruang sidang anak. Meski terbuka untuk umum, persidangan tetap dibatasi karena keempat terdakwa berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (APH).
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan amar putusan majelis hakim.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memutuskan para terdakwa tetap ditahan. Permohonan restitusi dari keluarga korban pun dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sontak memicu reaksi keras dari keluarga korban berinisial FD (18). Puluhan kerabat dan simpatisan yang memadati area pengadilan meluapkan kekecewaan mereka dengan teriakan dan sumpah serapah.
Suasana berubah haru sekaligus tegang ketika ibu korban mendadak pingsan di tengah kerumunan. Sejumlah warga tampak menangis dan bersimpuh, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
Ketegangan semakin meningkat saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari halaman pengadilan. Tanpa komando, massa melempari kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda keras lainnya. Aparat kepolisian yang berjaga berusaha mengendalikan situasi agar tidak semakin memanas.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti nyata matinya keadilan bagi keluarga korban.
“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim. Menurutnya, hukuman tiga tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan para pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya. Di mana?” keluhnya.
Selain itu, keluarga korban juga kecewa karena permohonan restitusi ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tidak ingin membebani pihak keluarga terdakwa.
“Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” tuntasnya.
Kasus tongtek maut Talun Pati ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan, terutama terkait putusan pengadilan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.



