Wartapati.com – Warga tiga desa di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati memprotes rencana PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Desa Klayusiwalan yang membuka tempat parkir di bagian belakang pabrik. Jika rencana tersebut terealisasi, warga khawatir kemacetan parah akan terjadi di jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Raci, Ketitangwetan, dan Desa Klayusiwalan.
Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengaku sangat keberatan dengan rencana pembangunan parkir di lokasi tersebut. Menurutnya, tanpa adanya tambahan kantong parkir saja arus kendaraan di jalan tersebut sudah padat, terutama pada jam masuk dan pulang kerja karyawan.
“Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Kalau ribuan karyawan lewat jalan desa setiap hari, arus lalu lintas akan sangat padat. Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian kelaikan lalu lintas atau amdal lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Keberatan serupa juga disampaikan warga Desa Ketitangwetan, Subur. Ia menilai selain faktor keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan parkir serta status lahan yang akan digunakan.
“Setahu kami, lokasi tersebut masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan untuk pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk menyampaikan protes, Kepala Desa Ketitangwetan, Ali Muntoha, mengatakan pihaknya bersama Kepala Desa Raci dan Bumimulyo menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila pembangunan parkir tetap dipaksakan tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
“Warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika pembangunan parkir tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan,” tegasnya.
Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera turun tangan untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Arif Darmawan, mengatakan pihaknya tengah mengajukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Kementerian Perhubungan terkait akses parkir PT HWI bagian belakang di Desa Klayusiwalan.
Ia menyebut, PT HWI telah mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sejak 2021.
“Kami masih menunggu proses monev tersebut. Karena kebetulan kan Andam Lalin dari pabriknya itu di Jalan nasional. Jadi itu pengajuannya, permohonannya di Kementerian Perhubungan,” ucap dia lewat telepon.
Namun, saat ditanya apakah Amdal Lalin tersebut hanya berlaku untuk akses yang mengarah ke jalan nasional, bukan jalan kabupaten di belakang pabrik, Arif menyebut dokumen Amdal Lalin mencakup seluruh akses.
“Kalau Amdal Lalin itu satu kesatuan. Yang belakang itu (masuknya) jalur bantu, jalur akses,” ucapnya.
Meski demikian, Arif mengatakan pihaknya masih menunggu hasil monitoring dan evaluasi dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan apakah dokumen Amdal Lalin tersebut juga mencakup akses jalan di belakang pabrik.
“Ini kami menunggu monev tersebut, karena nanti untuk monev yang dokumen amdal lalin itu semuanya masuk termasuk jalur yang ada di dalam pabrik. Nanti hasilnya seperti apa, kami masih menunggu hasil tersebut,” pungkasnya.



