Wartapati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus dugaan pemerasan caperdes yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (2/4/2026). Mereka di antaranya merupakan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati. Pemeriksaan ini, guna mendalami keterangan saksi terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa.
“Hari ini, Kamis (2/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Disebutkan, total ada enam saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber, Rembang. Yakni, tiga orang merupakan caperdes, satu kepala desa, satu pihak swasta dan satu orang lagi dari pegawai di lingkup Pemkab Pati.
Tiga caperdes yang dimaksud ialah Suyono selaku caperdes Sukorukun, Kecamatan Jaken, Joko Lastari selaku caperdes Sidoluhur, dan Parmin selaku caperdes Trikoyo, Kecamatan Jaken.
Sedangkan tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, kemudian Mujibur Rokman selaku pihak swasta, dan Ari Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.
Budi menyampaikan, bahwa saksi yang dipanggil oleh KPK hadir mengikuti pemeriksaan.
“Para saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” pungkasnya.



