Wartapati.com — Pemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Hal itu nampak dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, yang digelar di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran BPN serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus memperluas akses tanah bagi masyarakat.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan, bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sengketa lahan yang selama ini terjadi di Desa Pundenrejo.
“Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo,” kata Chandra.
Ia menjelaskan, koordinasi terus dilakukan bersama berbagai pihak agar penyelesaian sengketa berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Chandra juga menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto menegaskan, bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara untuk mewujudkan pemerataan akses tanah.
“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Di Kabupaten Pati, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lokasi tersebut meliputi Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, serta Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti.
Kartono menjelaskan, pemanfaatan lahan pada sejumlah lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama oleh masyarakat.
“Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan garapan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pada kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, lahan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak. Program reforma agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut.



