wartapati.com PATI- Puluhan pelaku Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau botoh yang ditangkap oleh aparat kepolisian saat acara Pilkades serentak pada 21 Desember 2019 lalu, untuk Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
“Ada 23 orang yang diamankan dalam kasus botoh judi pilkades ini, dan SPDPnya sudah masuk sejak Desember 2019, lalu,”Ungkap Kasi intel Kejari Pati Agus Sunaryo kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (7/1/2020).
Baca Juga : Pelaku Judi Pilkades (Botoh) diamankan Polres Pati
SPDP yang masuk di Kejaksaan ada 14, namun dari tersangka yang ditetapkan ada 23 orang, sebab dari SPDP yang dibuat untuk tersangka biasanya tercantum nama dan kawan-kawan (dkk, red), jadi untuk proses sekarang hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas.”Penyerahan berkas perkara tidak ada batasnya, intinya kita hanya menunggu,”Katanya.
Dari 23 orang pelaku botoh yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk penangkapannya tidak di 1 titik lokasi pelaksanaan Pilkades, namun ada di beberapa daerah di Pati misalnya di Kecamatan Pati Kota, Winong, Sukolilo, Dukuhseti, Margoyoso, Kayen, dan wedarijaksa. Para pelaku ini, motifnya berbeda-beda, ada yang datang taruhan dan ada yang masuk ke ranah money politik.
Baca Juga : Warga Apresiasi Kinerja Kapolres Pati
Saat ini, Lanjut Agus, Pelaku dianggap melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,”Kita tunggu berkasnya dulu, dan setelah itu akan kita teliti formil dan materilnya, kalau belum lengkap akan dikembalikan lagi, namun kalau sudah lengkap akan segera P21.”Pangkasnya. (whk).
Lihat JUGA VIDIO DI BAWAH INI