Beranda Berita Warta Rembang BPJS KESEHATAN SEPAKAT DENGAN TKMKB UPAYAKAN PERBAIKAN PELAYANAN DI FASILITAS KESEHATAN

BPJS KESEHATAN SEPAKAT DENGAN TKMKB UPAYAKAN PERBAIKAN PELAYANAN DI FASILITAS KESEHATAN

0
0 0
Read Time3 Minute, 7 Second

WARTAREMBANG – Sebagai wujud pengawasan dalam perbaikan pelayanan di Fasilittas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Pati bersama dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) melakukan kegiatan rapat pada hari selasa ( 29/08) di Rembang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, Ketua TKMKB, dr. Widi Antono beserta anggota dari wilayah Kabupaten Pati, Rembang dan Blora.

TKMKB adalah lembaga independen yang pembentukannya difasilitasi oleh BPJS Kesehatan. TKMKB terdiri dari Tim KMKB Koordinasi yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi, pakar klinis dibantu oleh Tim KMKB teknis yang terdiri dari unsur klinisi dari komite medik rumah sakit.

Amanat regulasi tentang kendali mutu dan kendali biaya tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Dalam Kegiatan tersebut membahas banyak hal tentang perbaikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Tingkat Lanjut.

Ketua Tim TKMKB dr. Widi Antono yang biasa disapa dr. Widi menyampaikan “ Pelayanan di Fasilitas Kesehatan perlu diawasi agar tidak merugikan Pasien ataupun pihak lain, baik dari segi administrasi pelayanan ataupun pelayanan medis di Fasilitas Kesehatan”.

“Tak hanya itu alur pelayanannya perlu kita awasi juga jangan sampai pasien dibuat seperti dipingpong, tidak ada kejelasan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan” lanjut dr. Widi.

Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Kesempatan yang sama Perwakilan IDI Wilayah Rembang sebagai anggota TKMKB, dr. Sri Wahyuli juga menyampaikan “ Tidak hanya pelayanan yang kita awasi tetapi tindakan yang dilakukan oleh Petugas Medis juga perlu kita awasi, sehingga kita bisa membina dan melindungi teman-teman medis kita agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan tindakan medis”.

Menurut Permenkes 290/2008, Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

“Iya semua tindakan pelayanan medis wajib ada inform consent hal ini untuk mencegah adanya complain dari pihak keluarga pasien dan terlebih lagi agar petugas medis dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal agar keselamatan dan kesembuhan pasien bisa terwujud dengan baik” ungkapnya.

BPJS Kesehatan memberikan materi terkait UHC telah dicapai di Kabupaten Rembang dengan capaian 97,81% Peserta, diharapkan pada tahun ini juga dapat tercapai di Kabupaten Pati, dan Blora. Peran TKMKB dalam program JKN agar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dalam membantu perbaikan pelayanan Kesehatan tanpa mengurangi mutu layanan, Serta Layanan yang mudah, cepat dan tanpa diskriminasi wajib diimplementasikan di Fasilitas Kesehatan.

 

Wahyu Giyanto Kepala BPJS Kesehatan dalam pemaparannya menyampaikan “ Kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak agar terwujudnya Jaminan Kesehatan yang dapat diandalkan, dipercaya serta mampu membantu Masyarakat sangat penting. dan Peran Tim TKMKB memang sangat diperlukan agar pelayanan Kesehatan menjadi lebih baik dan mampu meningkatkan kepuasan kepada Masyarakat terhadap Fasilitas Kesehatan”.

 

“ Dalam Kesempatan ini diharapkan komitmen bersama untuk mendorong Fasilitas Kesehatan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat agar terwujud Administrasi pelayanan yang baik, alur pelayanan sesuai dengan ketentuan, Kepuasan Peserta JKN terhadap Pelayanan di Fasilitas Kesehatan meningkat dan menekan angka kematian bagi Ibu dan Bayi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama”tutup Wahyu. /red

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini