PATI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penghentian sementara itu dilakukan karena seluruh SPPG tersebut belum memenuhi ketentuan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kesembilan SPPG yang disuspend meliputi SPPG Pati Juwana Karangrejo (Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan), SPPG Pati Kayen Kayen 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita), SPPG Pati Gembong Wonosekar (Yayasan Wadja Mulia Abadi), serta SPPG Pati Tlogowungu Guwo (Yayasan Roudlotul Muta`alim).
Selain itu, penghentian sementara juga berlaku bagi SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2 (Yayasan Roudlotul Muta`alim), SPPG Pati Margorejo Sukoharjo (Yayasan Wadja Mulia Abadi), SPPG Pati Sarirejo 2 (Yayasan Wadja Mulia Abadi), SPPG Pati Kutoharjo (Yayasan Toha Asep Suherman), dan SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2 (Yayasan Sambut Esok Cerah).
Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (MBG) Pati, Ahmad Khoirul Basar, menjelaskan bahwa kebijakan suspend telah diberlakukan sejak 25 Mei 2026. Saat ini, masing-masing pengelola diminta segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL sebelum kembali memperoleh izin operasional.
”Sembilan SPPG yang disuspend itu karena IPAL. Untuk pencabutan suspend menunggu perbaikan. Semua sembilan karena IPAL. Kalau perbaikan cepat ya cepat. Tinggal dinaikkan lagi surat (permohonan pencabutan suspend),” ujar Korwil MBG Wilayah Pati, Ahmad Khoirul Basar kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurut Basar, keberadaan IPAL menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi setiap SPPG sebagai bagian dari standar operasional pelayanan. Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan ketentuan teknis maupun prosedur yang telah ditetapkan.
”Imbauannya kepada SPPG untuk memerhatikan IPAL dan SOP lainnya. Kalau di Pati SPPG yang sudah beroperasi 164 kena suspend 9. Saat ini belum ada rencana penambahan SPPG,” ungkap Basar.
Di sisi lain, Basar menyebut SPPG Margorejo Pati yang sebelumnya juga sempat dihentikan sementara akibat Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan, kini telah kembali beroperasi. SPPG tersebut sempat menjadi sorotan setelah puluhan siswa mengalami keracunan pada 9 Februari 2026.
Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan bersama Dinas Kesehatan, operasional SPPG Margorejo dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
”SPPG Margorejo KLB kita sempat evaluasi. Kemarin dari dinkes ada evaluasi dan perbaikan. Sudah sesuai SOP,” pungkasnya.









































