

Wartapati.com Pati – Sengketa proses pemilu antara DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan KPU Pati memasuki proses ajudifikasi. Tahap penyelesaian itu dipimpin langsung ketua majelis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.
Ajudifikasi yang berlangsung Kamis (23/8/2018) di aula Bawaslu Pati berlangsung alot. Selama dua jam itu ajudifikasi berlangsung dengan agenda pengajuan saksi dari pemohon, yakni DPD PKS Pati.
Baca Juga : sulit-dapatkan-solar-nelayan-kecil-di-rembang-tak-bisa-melaut/
Usai ajudifikasi, Ketua Majelis, Ahmadi menuturkan tahapan ini dilakukan sebab mediasi pada 21 Agustus kemarin tidak membuahkan hasil. Sedangkan sengketa proses pemilu terjadi karena KPU Pati mengeluarkan Surat Keputusan bahwa Bacaleg dari DPD PKS di Dapil 5 dicoret.
“Setelah dimunculkannya SK KPU, itu ternyata caleg dari PKS di Dapil 5 dicoret semua. Tidak ada bakal caleg dari PKS. Nah dari PKS menginginkan bahwa SK tersebut dirubah dan dimunculkan kembali bacaleg yang diajukan,” papar Ahmadi kepada wartapati.com.
Baca Juga : nining-purwaningsih-peraih-perunggu-balap-sepeda-downhil-asian-games-tiba-di-pati-jumat-ini
Lanjutnya dari keterangan termohon, Bacaleg dapil 5 dari DPD PKS sebagai pelaksana teknis pemilu belum memenuhi berkas perbaikan hingga batas waktu yakni 31 Juli 2018. Berkas yang diperlukan KPU untuk syarat daftar caleg yang belum diserahkan adalah surat keterangan dari pengadilan negeri.
“Yang diinginkan oleh KPU dan Undang-undang yaitu tentang keterangan pengadilan yang ada di dapil 5 saja,” imbuh Ahmadi.
Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan bahwa keterangan yang dihimpun dari pelaksana teknis pemilu sudah ada dua bacaleg yang memenuhi berkas, yakni atas nama Slamet dan Kuntoyo.
“Namun karena di PKPU yang mana di dalam satu dapil harus ada kuota 30 persen perempuan, dengan sendirinya di dapil 5 tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak ada bacaleg,” kata ketua Majelis.
Sengketa proses Pemilu di Pati belum rampung, pihak Bawaslu masih melanjutkan dengan tahapan yang sama pada Jumat 24 Agustus dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
“Sengketa ini setidaknya selesai pada minggu depan, karena kami sendiri memiliki target waktu,” pungkas Ahmadi./Nug